Langsung ke konten utama

Kumdam IV/Dip Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Anggota Kodim 0731 dan Kanminvetcad IV-17 Kulon Progo


Kulon Progo.  Mayor Chk Yudha Nanggar, SH., MH., Pa Kumdam IV/Dip dan Lettu Chk Rendy, SH., Kaur Pers Min Log Kumdam IV/Dip, memberikan penyuluhan hukum kepada anggota Kodim 0731 dan Kanminvetcad IV-17, sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, berlangsung di Aula Makodim 0731/Kulon Progo, Rabu (17/11).

Sambutan Dandim 0731/Klp disampaikan oleh Danramil 01/Wates Kapten Inf Wiyono, mengatakan bahwa kegiatan dihadiri perwakilan anggota Militer/PNS karena banyaknya kegiatan kewilayahan dan masih dalam suasana pandemi Covid-19. Kami berharap penyuluhan hukum ini bermanfaat dan menjadi pedoman bagi anggota dalam bertindak dan bertingkah laku dalam kehidupan sehari-har,i baik saat berada di lingkungan satuan maupun lingkungan masyarakat.
Mayor Chk Yudha Nanggar, SH., MH., menyampaikan bahwa agenda penyuluhan hukum rutin dilaksanakan tiap tahun.  Hal yang menjadi penekanan Panglima adalah agar seluruh anggota dan keluarga bijak dalam menggunakan medsos.

Pelanggaran yang menonjol diantaranya pencurian, penadahan, pemalsuan surat, pemukulan, penggelapan, penyalahgunaan jabatan, asusila, nikah siri, KDRT, narkoba, werving, ilegal logging, penipuan dan penggelapan, desersi, THTI, mendatangi tempat terlarang, tidak taat aturan dinas, nikah/cerai tanpa ijin, laka lalin dan pelanggaran lalu lintas.
Babinsa atau anggota lain yang dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi suatu permasalahan, harus ada surat ijin atau surat perintah dari Dansat, Staf Intel menyurati ke Kumrem maupun Kumdam untuk mendampinginya.

Asusila bisa disebabkan kurang kasih sayang dari pasangan, kegiatan nikah siri biasanya dilaksanakan di pondok pesantren yang secara agama itu sah tetapi tidak tercatat oleh KUA atau negara.

Asusila dimuka umum sesuai pasal 281 KUHP adalah suatu perbuatan yang melanggar kesopanan dibidang kesusilaan yang berhubungan dengan kekelaminan yang pada umumnya dapat menimbulkan perasaan malu, ketentuan pidana dihukum 2 tahun 8 bulan.

Perzinahan sebagaimana bunyi pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya, ketentuan pidana dihukum 5 bulan..
Terkait tindak penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggota Militer/PNS ancaman hukumannya adalah dipecat.

Dengan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini diharapkan anggota tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, karena akibatnya sangat merugikan diri sendiri dan keluarga.  (Pendim 0731/Klp).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jalin Kerja Sama, Kasad Kunjungi The Royal Netherland Army

AMSTERDAM, - Membangun saling pengertian dan meningkatkan profesionalisme serta kerja sama antara TNI Angkatan Darat dengan Angkatan Darat negara-negara di Eropa, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman mengawali kunjungan kehormatannya ke Kasad Belanda Lieutenant General Martin Wijnen di The Royal Netherland Army Headquarters, Utrecht Belanda. Senin, (19/9/2022). Kunjungan yang berlangsung dengan penuh keakraban itu, diawali dengan upacara kehormatan secara militer dan dilanjutkan Courtesy Call. Dalam perbincangan, Lieutenant General Martin Wijnen menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Jenderal Dudung serta mengapresiasi penerimaan yang baik oleh TNI AD kepada Netherland Army Logistics saat berkunjung ke Pusbekangad dan Pussenif, dua minggu yang lalu. Selanjutnya Jenderal Dudung menyampaikan upaya-upaya dalam peningkatan kemampuan Angkatan Darat kedua negara melalui pendidikan dan latihan bersama, serta mengundang Lieutenant General Martin Wijne...

Kodim 0732/Sleman Buka Gerai Vaksin Booster di Pendopo Kapanewon Gamping

Sleman --- Kodim 0732/Sleman bersama Dinkes Kabupaten Sleman terus melaksanakan percepatan vaksinasi Booster dengan vaksin Astra Zeneca Sebagai upaya perluasan program vaksinasi jadi lebih optimal, Seperti yang di laksanakan hari ini di Pendopo kapanewon Gamping,Jumat (25/2/2022) Kepala Staf Kodim 0732/Sleman Mayor Arm Ronang Sasiarto Mengungkapkan, Pemerintah akan berusaha terus meningkatkan capaian vaksinasi booster tersebut hingga ke daerah-daerah, termasuk ke daerah-daerah yang sulit dijangkau, Hal ini, tentu saja akan sangat terbantu dengan dukungan pemerintah daerah juga setiap elemen masyarakat,"Katanya. Dalam kesempatan itu pula dirinya juga kembali mengingatkan bahwa vaksinasi booster bukan sekadar upaya untuk melindungi diri, melainkan juga untuk melindungi keluarga dan seluruh masyarakat, Karena itu, perlu bantuan dan partisipasi setiap warga guna percepatan dan pemerataan vaksinasi, agar target vaksinasi segera terpenuhi, termasuk di dalamnya, vaksinasi bagi kelompok r...

Babinsa Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo. Melaksanakan Komsos

Bantul - Tugas pokok Bintara Pembina Desa (Babinsa) mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat. Karena itu, Babinsa harus selalu ada di tengah-tengah masyarakat khususnya di wilayah binaan agar semakin meningkatkan kedekatan dengan rakyat melalui Komunikasi Sosial (Komsos). Seperti halnya yang dilakukan Babinsa Koramil 11/Dlingo, Sertu Drajat Haryanto bersama warga melaksanakan giat Komsos di  Dusun Gunung Cilik Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo. Rabu (9-02-2022).  "Kegiatan ini kami laksanakan untuk mengetahui perkembangan wilayah binaan, selain sebagai sarana mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat," jelasnya. Dikatakan, seorang Babinsa harus selalu ada di tengah-tengah warga binaannya agar komunikasi dengan warga dapat terjalin dengan baik, sehingga berbagai informasi yang terjadi dapat terdeteksi secara dini dan cepat tentukan langkah untuk menyelesaikannya. Tambahnya Menurutnya, dengan terbentuknya suatu aktualisasi diri pribadi, stabilitas sosial, tert...