Langsung ke konten utama

Kejahatan Lintas Negara, Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Jakarta -- Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggelar pelatihan terpadu antar negara terkait masalah kejahatan Cryptocurrency, yakni mata uang digital di mana transaksinya dapat dilakukan dalam bentuk jaringan online yang bertempat di Badiklat Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (1/10/19).

Kegiatan ini merupakan bentuk konkret dari Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan RI dengan berbagai Kejaksaan di luar negeri terkait kejahatan Cryptocurrency.

Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung RI, Arminsyah mengatakan, kegiatan Diklat Terpadu Antar Negara ini sangat bermafaat dalam mengantisipasi perkembangan kejahatan yang terkait masalah Cryptocurrency. Sehingga dapat diwujudkan system penegakan hukum yang sinergis dan berdampak dalam lingkup nasional, regional, maupun internasional. Hal ini juga sekaligus memberikan pesan kepada para pelaku kejahatan, bahwa penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh adanya sekat-sekat perbedaan sistem hukum dan yurisdiksi.

“Sebaliknya, keanekaragaman sistem hukum adalah kekuatan yang besar bila kita kelola dengan baik dan optimal melalui kerja sama dan koordinasi intensif yang kita lakukan bersama,” ucap Wakajagung.

Oleh sebab itu, pemilihan materi diklat mengenai “cryptocurrency” merupakan pilihan yang tepat, kontekstual, dan relevan seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan internet dan teknologi informasi yang telah mempengaruhi dan mengubah lanskap tata ruang ekonomi, sosial, budaya, politik bahkan peradaban umat manusia.

Dewasa ini, perkembangan cryptocurrency semakin masif mengguncang layanan keuangan dan sistem pembayaran global. Tercatat sekitar 1300 mata cryptocurrency beredar di dunia.

Penggunaan cryptocurrency yang semakin masif tidak hanya menimbulkan dampak yang positif, namun juga berkorelasi dengan tumbuhnya kegiatan ilegal yang dapat melingkupinya seperti pencucian uang, transfer dana narkotika, pendanaan teroris, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak.

“Tidak jarang perkembangan cryptocurrency juga seringkali dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai alat atau sarana dalam melakukan kejahatan,” kata Arminsyah.

Kejahatan menggunakan sarana cryptocurrency tidak hanya berdampak kepada negara yang melegalkan, namun juga kepada negara lain yang melarangnya mengingat jaringannya yang tanpa sekat, batas, dan bersifat global.

Apalagi, cryptocurrency crime saat ini berkembang semakin signifikan meskipun skala penuh penyalahgunaan mata uang virtual ini masih belum diketahui, nilai pasarnya pada tahun 2018 dilaporkan telah melebihi EUR 7 miiliar di seluruh dunia.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Arminsyah, tidak ada waktu lagi bagi penegak hukum untuk diam atau berleha-leha. Perkembangan teknologi dan kejahatan cryptocurrency yang mengikutinya akan selalu bertumbuh, meninggalkan setiap siapa yang terlambat untuk mengantisipasi dan mengadopsinya.

“Kejahatan cryptocurrency yang bersifat lintas negara haruslah dipandang sebagai musuh bersama (common enemy), oleh karenanya tidak dapat disikapi maupun dihadapi secara parsial oleh masing-masing negara melainkan haruslah dicegah, diperangi, dan diberantas secara holistik dan bersama-sama,” katanya.

Wakil Jaksa Agung juga berharap, para peserta diklat tidak hanya sekadar bertukar informasi, wawasan, dan pengalaman, nam tetapi juga koordinasi dan kerja sama sinergis antar negara dalam mencegah dan memberantas kejahatan yang menggunakan media cryptocurency.

Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kaban Diklat) Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi mengatakan, adapun tujuan dan sasaran kegiatan untuk menambah wawasan tentang sistem pembayaran dengan cryptocurrency serta bagaimana sistem pengawasan bagi masing masing negara. Disamping menjalin kerja sama yang erat antar instansi baik dalam dan luar negeri dalam pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan tersebut.

Sementara sasaran yang diharapkan tersedianya aparat penegak hukum yang memiliki pengetahuan untuk menghadapi tantangan dan hambatan di dalam penanganan masalah cryptocurrency serta kemungkinan kerja sama antar antar negara.

“Metode pembelajaran dalam Diklat Terpadu ini adalah mendengarkan pemaparan dari narasumber, diskusi kelas, sharing pengalaman peserta, dan kunjungan,” kata Untung menambahkan.

Diklat yang berlangsung hingga 5 Oktober 2019 ini diikuti sebanyak 16 Kepala Kejaksaan Negeri, utusan negara Singapura dan Hongkong, Thailand serta instansi terkait Polri,Dirjen Pajak dan dari Otjen TNI. (Red).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jalin Kerja Sama, Kasad Kunjungi The Royal Netherland Army

AMSTERDAM, - Membangun saling pengertian dan meningkatkan profesionalisme serta kerja sama antara TNI Angkatan Darat dengan Angkatan Darat negara-negara di Eropa, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman mengawali kunjungan kehormatannya ke Kasad Belanda Lieutenant General Martin Wijnen di The Royal Netherland Army Headquarters, Utrecht Belanda. Senin, (19/9/2022). Kunjungan yang berlangsung dengan penuh keakraban itu, diawali dengan upacara kehormatan secara militer dan dilanjutkan Courtesy Call. Dalam perbincangan, Lieutenant General Martin Wijnen menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Jenderal Dudung serta mengapresiasi penerimaan yang baik oleh TNI AD kepada Netherland Army Logistics saat berkunjung ke Pusbekangad dan Pussenif, dua minggu yang lalu. Selanjutnya Jenderal Dudung menyampaikan upaya-upaya dalam peningkatan kemampuan Angkatan Darat kedua negara melalui pendidikan dan latihan bersama, serta mengundang Lieutenant General Martin Wijne...

Kodim 0732/Sleman Buka Gerai Vaksin Booster di Pendopo Kapanewon Gamping

Sleman --- Kodim 0732/Sleman bersama Dinkes Kabupaten Sleman terus melaksanakan percepatan vaksinasi Booster dengan vaksin Astra Zeneca Sebagai upaya perluasan program vaksinasi jadi lebih optimal, Seperti yang di laksanakan hari ini di Pendopo kapanewon Gamping,Jumat (25/2/2022) Kepala Staf Kodim 0732/Sleman Mayor Arm Ronang Sasiarto Mengungkapkan, Pemerintah akan berusaha terus meningkatkan capaian vaksinasi booster tersebut hingga ke daerah-daerah, termasuk ke daerah-daerah yang sulit dijangkau, Hal ini, tentu saja akan sangat terbantu dengan dukungan pemerintah daerah juga setiap elemen masyarakat,"Katanya. Dalam kesempatan itu pula dirinya juga kembali mengingatkan bahwa vaksinasi booster bukan sekadar upaya untuk melindungi diri, melainkan juga untuk melindungi keluarga dan seluruh masyarakat, Karena itu, perlu bantuan dan partisipasi setiap warga guna percepatan dan pemerataan vaksinasi, agar target vaksinasi segera terpenuhi, termasuk di dalamnya, vaksinasi bagi kelompok r...

Babinsa Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo. Melaksanakan Komsos

Bantul - Tugas pokok Bintara Pembina Desa (Babinsa) mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat. Karena itu, Babinsa harus selalu ada di tengah-tengah masyarakat khususnya di wilayah binaan agar semakin meningkatkan kedekatan dengan rakyat melalui Komunikasi Sosial (Komsos). Seperti halnya yang dilakukan Babinsa Koramil 11/Dlingo, Sertu Drajat Haryanto bersama warga melaksanakan giat Komsos di  Dusun Gunung Cilik Kalurahan Muntuk Kapanewon Dlingo. Rabu (9-02-2022).  "Kegiatan ini kami laksanakan untuk mengetahui perkembangan wilayah binaan, selain sebagai sarana mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat," jelasnya. Dikatakan, seorang Babinsa harus selalu ada di tengah-tengah warga binaannya agar komunikasi dengan warga dapat terjalin dengan baik, sehingga berbagai informasi yang terjadi dapat terdeteksi secara dini dan cepat tentukan langkah untuk menyelesaikannya. Tambahnya Menurutnya, dengan terbentuknya suatu aktualisasi diri pribadi, stabilitas sosial, tert...